Empat Pencuri Counter Dicokok Polisi

Dente Teladas, Warta9.com – Polisi Sektor (Polsek) Dente Teladas di bantu Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang meringkus empat pelaku pencurian counter Handpone.

Mereka adalah, Adi Setiawan ( 27) warga Desa Beringing Kencana, Radiman (37) warga Desa Beringing Kencana dan Paiman (26) warga Desa Sinar Plasma, ketiganya warga Kecamatan Candipuro, sedangkan Waras (32) warga Desa Way Puha, Kecamatan Palas.

Keempatnya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Senin (28/06/2021), pukul 18.00 WIB, di Rest Area Km 208, Tol Terpeka Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, selain pelaku juga diamankan barang bukti 18 unit HP berbagai merk, dengan rincian HP Redmi 9C, 3 unit HP Infinix 5, HP Redmi C21, 2 unit HP Redmi C11, 2 unit HP Pocco M3, 4 unit HP Redmi 9A, 2 unit HP Redmi 9C, HP Samsung A10, HP Infinix Hot Play, dan HP Infinix Hot 10 S.

“Korban merupakan Muhammad Afrianto (33), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (25/06/2021), pukul 07.30 WIB, datang ke conter HP miliknya yang berada di depan Pasar Nakula, Dusun Mega Buana, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas,” kata Iptu Eman, Rabu (30/06/2021).

Saat korban hendak membuka counter, betapa kaget melihat pintu belakang konter miliknya sudah terbuka, korban lalu masuk ke dalam konter dan memeriksa barang apa saja yang telah hilang dicuri pelaku.

Setelah diperiksa, barang-barang miliknya telah hilang dicuri yakni 27 unit HP berbagai merk, speaker aktif merk GMC dan satu unit CCTV.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian ditaksir sekira Rp 80 juta, korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Dente Teladas pada Sabtu (26/06/2021).

“Berbekal laporan tersebut petugas bersama Tekab 308 Polres langsung mencari siapa pelakunya. Usaha tersebut ternyata tidak sia-sia para pelaku berhasil ditangkap, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait