Gasak Uang Bos, Dua Pelaku Diamankan Polsek Gedung Aji

Gedung Aji, Warta9.com – Polsek Gedung Aji Polres Tulang Bawang, Senin (16/7) sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil ciduk dua terduga pencurian uang tunai puluhan juta rupiah. Keduanya masing-masing berinisial AS (22) dan DR (19). Mereka merupakan warga Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawar Aji.

Kapolsek Gedung Aji Iptu Nur Suwondo mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari korban H. Mat Khalimi (57) warga Kampung Gedung Rejo Sakti. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/10/VII/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gedung Aji, tanggal 09 Juli 2018, dengan kerugian uang tunai sebesar Rp10,5 juta rupiah.

Kronogis kejadian, aksi yang dilakukan para pelaku terjadi hari Senin (09/07) sekira pukul 10.00 Wib, di rumah korban, yang merupakan anak buah korban sendiri sebagai pekerja tarup tempat mereka bekerja. Mereka mendatangi rumah korban masuk ke dalam melewati samping dengan cara mencongkel pintu kamar ruang praktek dan mengasak uang tunai Rp6,5 juta rupiah.

“Kemudian para pelaku langsung menuju ke kamar tidur korban dan mengambil uang tunai sebanyak Rp4 juta. Usai melakukan aksinya mereka keluar dari dalam rumah seperti biasa, korban merasa kecurian uang tersebut dan melaporkan ke Polsek setempat,” jelas Iptu Nur, Selasa (17/07/2018).

Lebih lanjut dia katakan, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Verza warna silver tanpa plat nomor, gancu bergagang kayu, tas ransel Polo Yallas warna hitam, jam tangan G-Shock warna hitam, topi warna hitam, dompet levis warna hitam, sepasang sepatu trekkers warna hitam, sepasang sendal kulit pakalolo warna coklat, celana jeans hugo blitz warna biru, stick pancing cavalers, baju kaos warna hitam berlogo flava, baju kaos warna biru berlogo fred perry, sepasang sepatu adidas warna hitam, kain sarung asaatid warna hitam, baju kaos warna hitam berlogo HRDC dan baju kaos gedang warna abu-abu.

“Guna mempertanggung jawaban perbuatan mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (W9-Wan)

Pos terkait