Penandatanganan yang dilakukan di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Senin (15/6/2020) ini bertujuan mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota. “Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, kita berharap bahwa pelaksanaan kegiatan, relokasi anggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Provinsi Lampung dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Gubernur Arinal.
Menurut Arinal, melalui kerjasama ini juga diharapkan adanya peningkatan koordinasi antar institusi Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan BPKP serta instansi terkait.
Peningkatan koordinasi tersebut meliputi pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi dan tindakan lain. “Ini guna pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota,” katanya.
Arinal menyebutkan ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya memastikan refocusing anggaran agar dapat diimplementasikan dengan cepat sesuai teknis yang sudah ditetapkan dan peningkatan bidang kesehatan.
Kemudian, mempercepat dan meningkatkan program terkait kelompok ekonomi yang paling rentan dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti program keluarga harapan, bantuan dana tunai, kartu prakerja dan jaminan keberlangsungan.
Lalu, insentif dalam sektor transport dan industri padat karya serta menjaga stabilitas ekonomi juga membangun kepercayaan masyarakat. “Semoga kegiatan ini memberi manfaat pelaksanaan penanggulangan covid-19 di Provinsi Lampung,” katanya.