Inilah Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, dan 6 Partai Lokal Aceh

Jakarta, Warta9.com – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024. Kendati begitu ada 8 partai politik yang sudah ada di Parlemen memilih untuk menggunakan nomor urut lama sesuai dengan nomor mereka pada Pemilu 2019 lalu.

Sedangkan untuk 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru dalam pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu (14/12/2022).

Bacaan Lainnya

“Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Rabu (14/12/2022).

Seperti diketahui, KPU memberikan keleluasaan pada partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI dalam penggunaan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Alhasil ada 8 partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
  2. Partai Gerindra nomor urut 2
  3. PDI-P nomor urut 3
  4. Partai Golkar nomor urut 4
  5. Partai Nasdem nomor urut 5
  6. Partai Buruh nomor urut 6
  7. Partai Gelora nomor urut 7
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
  10. Partai Hanura nomor urut 10
  11. Partai Garuda nomor urut 11
  12. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
  13. Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
  14. Partai Demokrat nomor urut 14
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
  16. Perindo nomor urut 16
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024;

  1. Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
  3. Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
  4. Partai Aceh nomor urut 21
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
  6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23

Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (**)

Pos terkait