“Sehingga Irjen Kemendagri bahwa esensi dari MoU dan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan merupakan sebuah wujud pengawasan, bukan untuk sebuah penindakan,” ujar Sri.
Selain itu, tugas Inspektorat semakin berat, karena diberi kewenangan untuk menjalankan peran APIP tersebut,harus mendetiksi lebih dini permasalahan di Daerah, menjamin tata kelola pemerintah harus telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, begitu pula pada peningkatan kapasitas APIP, baik anggaran maupun personilnya, maka saya mohon dukungan Kepala Daerah untuk penguatan fungsi Inspektorat.
“Jika ada pihak menganggap koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat bertentangan Undang-Undang (UU), justru sebaliknya, koordinasi APIP dan APH merupakan amanat UU,” paparnya. (W9-Wan)