Irjen Kemendagri: PKS Ruang Kerjasama Bertukar Informasi

Bandarlampung, Warta9.com – Irjen Kemendagri Sri Wahyuni mengatakan, PKS itu bertujuan untuk memberi ruang kerja sama saling bertukar informasi data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat dan memberi kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku.

“Sehingga Irjen Kemendagri bahwa esensi dari MoU dan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan merupakan sebuah wujud pengawasan, bukan untuk sebuah penindakan,” ujar Sri.

Selain itu, tugas Inspektorat semakin berat, karena diberi kewenangan untuk menjalankan peran APIP tersebut,harus mendetiksi lebih dini permasalahan di Daerah, menjamin tata kelola pemerintah harus telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, begitu pula pada peningkatan kapasitas APIP, baik anggaran maupun personilnya, maka saya mohon dukungan Kepala Daerah untuk penguatan fungsi Inspektorat.

“Jika ada pihak menganggap koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat bertentangan Undang-Undang (UU), justru sebaliknya, koordinasi APIP dan APH merupakan amanat UU,” paparnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.