Tulangbawang, Warta9.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Ismet Roni, SH, MH, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease (Covid-2019).
Sosialisasi Perda AKB Covid-19 dilaksanakan di Kampung Tri Karya Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulangbawang, Sabtu (19/6/2021).
Hadir pada acara Sosper yang dilaksanakan Ismet Roni antara lain, Kepala Kampung Tri Karya Jumadi, narasumber Kepala Puskesmas Sidoharjo H.Erna Kumala Hasan, A.Md. Kep, tokoh Agama, tokoh masyarakat, anggota Karang Taruna.
Sebab menurut Ismet Roni anggota Fraksi Partai Golkar ini, sampai saat ini belum ada obat Covid-19. Obatnya masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan. “Covid-19 itu ada, tapi obatnya belum ada. Maka menghindari agar kita dijauhkan dari Covid-19, obatnya hanya satu yaitu patuhi protokol kesehatan,” ujar Ismet.
Oleh karena itu, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial. “Setiap orang yang ingin melakukan kegiatan, harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda No.3 tahun 2020, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan,” kata Ismet Roni, anggota DPRD Lampung Dapil VI meliputi Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
Penerapan protokol kesehatan kata Ismet, tidak lain untuk melindungi diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar kita. Dikhawatirkan bila kita tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran Covid-19.
Erna Kumala Hasan dalam kesempatan ini mengucapkan banyak terimakasih kepada anggota DPRD Lampung Ismet Roni yang turut membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19 dengan memberi pengertian kepada masyarakat. (W9-jam)