Jadi Begal, Juanda Ditangkap Polres Lampung Utara

Kotabumi, Warta9.com – Juanda (25) warga Dusun Tulung Udim Pungguk lama, Abung Timur, Lampung Utara (Lampura), ditangkap polisi karena diduga terlibat pembegalan motor.

Kasat Reskrim AKP M. Hendrik, Kamis (4/6/2020) menyampaikan pelaku ditangkap di Dusun Pala Gajah Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning, Rabu (3/6/2020) pukul 18.00 WIB.

Dijelaskan, kejadian bermula ketik korban Apriyanto mengendarai motor bertemu pelaku di SPBU Kelapa Tujuh, Sabtu 18 April 2020 silam sekira pukul 17.00 Wib.

Pelaku mengajak korban untuk kerumahnya di Dusun Peraduan Waras Abung Timur. Dalam perjalanan tepatnya di perkebunan sawit Dusun Peraduan Waras, pelaku meminta memberhentikan motor yang mereka tumpangi.

Tak lama berselang, datang sepeda motor berboncengan tiga orang, berhenti dan lansung menodong korban menggunakan sejata tajam laduk.

“Pelaku yang berboncengan dengan korban langsung menendang korban hingga terjatuh kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dusun Peradauan Waras,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Hendrik, akhirnya pelaku dapat diringkus.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kita amankan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP, ” tukasnya. (Rozi/Van)

Pos terkait