Sebelum memvonis terdakwa, Hakim mempertimbangkan hal-hal ,yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan perjudian ,sedang kan yg meringan kan terdakwa berlaku sopan di Persidangan
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Kandra yang menuntut nya satu tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum Kandra menerangkan perbuatan terdakwa berawal saat anggota polisi mendatangi rumah Purwati di wilayah Bandarlampung. Terdakwa yang baru sampai di rumah langsung diminta polisi untuk ikut lantaran terlibat perjudian online. “Terdakwa bermain judi online bersama menantunya. Dia menerima titip uang dari menantunya Saat ini menantunya kabur, dan menjadi buronan pihak berwajib,” kata Jaksa. (W9-ars)