Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi Gelar Jumat Curhat, Warga Menggala Antusias Lontarkan ‘Unek-Unek’

Kapolres Tulang Bawang saat pelaksanaan Jumat Curhat. foto (wan/warta9)

Menggala, Warta9.com – Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi memimpin kegiatan rutin Jumat Curhat. Hal ini tak lain guna menampung dan menyerap aspirasi dari masyarakat.

Kali ini kegiatan Jumat Curhat di kantor Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (03/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB bersama Dinas, Kecamatan Keluharan, Kampung Pemkab Tulang Bawang maupun masyarakat.

“Hari ini datang kesini bersama dengan PJU dan Perwira Polres serta Kapolsek Menggala untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat. Ini merupakan salah satu program Quick Wins Kapolri yang dilaksanakan Polri baik ditingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek jajaran secara serentak,” terang Kapolres kepada masyarakat.

Dengan kehadirannya disini, ia berharap warga dapat menyampaikan semua unek-unek yang dimiliki agar nanti bisa kita carikan formulanya, sehingga tidak terjadi sumbatan-sumbatan informasi kepada warga.

Dengan begitu ia meminta masukan dan saran dalam hal sesi tanya jawab, ada lima warga yang menyampaikan unek-uneknya. Pertama Sopuan Ismali, yang menyampaikan terkait masalah narkoba dan kenakalan remaja di wilayah Menggala. Kemudian Saidi, yang mengungkapkan batas hiburan malam atau orgen tunggal melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan.

Gunawan Pangeran mempertanyakan kepada Kapolres mengenai penerapan pasa dan UUl bagi pengguna dan pengedar narkoba yang telah tertangkap petugas, Randawa Wihamzah mengharapkan mekanisme bantuan TNI dan Polri untuk menindaklanjuti jika ada warga yang melebihi batas waktu hiburan malam.

Terakhir, Pendeta Fadli menjelaskan, agar kegiatan sosialisasi untuk anak dan warga tidak hanya di sekolah, akan tetapi bisa juga di tempat ibadah seperti gereja dan masjid.

Sambung dia, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran warga dalam kegiatan Jum’at Curhat ini, terkait masalah narkoba dan kenakalan remaja cara mengatasinya adalah dengan sosialisasi ke sekolah serta memberikan edukasi kepada remaja dan pelajar.

Program ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Sat Lantas, nanti akan lebih difokuskan lagi ke sekolah yang ada di daerah Menggala.
“Untuk penerapan pasal, baik pengguna maupun pengedar sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap dia.

Lebih lanjut, mengenai batas waktu hiburan malam sudah di tentukan hanya sampai jam 12 malam. Dalam pelaksanaannya nanti para Kapolsek yang bertanggung jawab membubarkannya, bila perlu nanti akan diback up dari Polres.

“Jika masih ditemukan adanya warga yang melanggar batas waktu hiburan malam, akan dilakukan tindakan tegas dan dibubarkan oleh personel Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, tentunya akan melibatkan TNI dan aparatur kampung setempat, sementara
masukan dari Pendeta Fadli akan segera kita buatkan terobosan kegiatan seperti yang dimaksud, ” ujarnya. (W9-Wan)

Pos terkait