Pengurus KBSB Dilarang Dukung Calon Walikota Atas Nama Organisasi

Zulkarnain, Ketua Bidang Organisasi KBSB Provinsi Lampung.

Bandarlampung, Warta9.com -Menanggapi tersiarnya berita di salah satu media online terkait dengan dukungan Wakil Ketua KBSB Kecamatan Panjang, Afrizal Anwar, terhadap politisi PAN Yusirwan untuk maju pada Pemilihan Walikota Bandarlampung pada tahun 2024, KBSB Lampung memberikan pernyataan.

Hal ini untuk mencegah tersebarnya berita tersebut yang dapat menimbulkan kesalahpahaman antarpengurus dan warga KBSB. “Kami mohon dengan sangat pada Pengurus Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) jangan membawa-bawa nama organisasi KBSB dalam upaya dukung-mendukung bakal calon Walikota Bandarlampung. Larangan ini berlaku untuk semua pengurus KBSB Lampung, KBSB Kabupaten/Kota hingga KBSB Komisariat yang berbasis di kecamatan,” tegas Zulkarnain, Ketua Bidang Organisasi KBSB Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Jumat (3/2/2023).

Imbauan KBSB Lampung tersebut disampaikan, karena dikhawatirkan dukungan politik tersebut akan berdampak negatif pada KBSB Kota Bandarlampung yang saat ini sedang persiapan pelatihan dan pengukuhan kepengurusan.

“KBSB bukanlah organisasi politik atau partai politik atau bagian dari suatu parpol. KBSB itu organisasi kemasyarakatan bagi orang-orang Minangkabau di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandarlampung,” terang Pembina KBSB Kota Bandar Lampung ini.

Lanjut Zulkarnain, karena itu kami meminta Wakil Ketua KBSB Komisariat Panjang untuk mengklarifikasi berita yang beredar di media-media lain. Menurutnya, KBSB tidak melarang pengurus dan warga KBSB untuk berpolitik praktis. Apakah ikut menyalonkan dan mendukung calon Walikota. Namun, dukungan tersebut harus atas nama pribadi pengurus bukan atas nama struktur organisasi KBSB. Silakan mendukung dan memenangkan calon Walikota karena hak politik setiap warga, Namun, jangan membawa-bawa nama KBSB,” jelas sekretaris 2 periode KBSB Bandar Lampung.

Dia meminta para pengurus KBSB baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota apalagi KBSB Komisariat untuk membaca dan lebih memahami AD dan ART KBSB Lampung yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas organisasi sehari-hari. (W9-jam)

Pos terkait