Kunjungan kerja kali ini bertujuan membahas kinerja Polda Lampung khususnya dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Lampung Timur dan kinerja Polda Lampung dalam membantu mengurangi penyebaran Pandemi Covid-19.
Ucapan selamat datang disampaikan Kapolda Lampung atas kedatangan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., di Polda Lampung. Kapolda Lampung menyampaikan bahwa Polda Lampung saat ini tengah menangani kasus pencabulan yang dialami oleh korban NV dengan pelaku an. DA (50) yang merupakan pegawai P2TP2A dusun Bumi jaya kel. Pasar sukadana Kec. Sukadana Lampung timur dan saat ini telah menyerahkan diri ke Polda Lampung.
Pelaku DA dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak pasal 76 d dan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar.
Komisi III DPR RI Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menanganani kasus pencabulan secara profesional dan juga memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi nya atas kinerja yang telah dilakukan Polda Lampung dalam mengurangi penyebaran Pandemo Covid-19. (W9-ars)