Hendri Hanafi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kasi Pidum EKO menyebut empat nama tersebut ditetap sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dengan kerugian Rp 1,1 milyar.
Mereka adalah Camat Pedamaran Timur (MS), Camat Mesuji Makmur, L dan H merupakan pegawai kelurahan.
“MS dan L yang dulunya menjabat sebagai bendahara di Dispora, H menjabat sebagai kepala bidang pembinaan kepemudaan, serta IM sebagai kabit olah raga,” ujar Eko.
Dia mengatakan pada hari ini sudah kita lakukan panggilan kepada ke empat Mantan pegawai Dispora, dan hanya ada tiga yang hadir diantaranya, (MS, H, L) dan satu yang masih mangkir yaitu IM.
“Berdasarkan informasi persoalan ini terjadi di karenakan keterlambatan pengembalian uang hasil audit BPK. Dan hasil pengungkapan kasus ini sudah memangil 38 orang saksi,” tutup Eko. (toni)