Sindikat Pemalsu SKCK di Tuba Terbongkar, 4 IRT dan 1 Pria Dibekuk

banner 468x60
4 palaku perempuan yang terlibat dalam sindikat pemalsu SKCK. (foto: wanto/warta9)

Tulang Bawang, Warta9.com Sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lima pelaku yang terdiri empat pelaku perempuan selaku Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung tanpa berkutik.

Dari lima pelaku, satu pria berinisial S alias F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Sementara, 4 perempuan SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, IP (28) dan YA (26) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah, lima pelaku mereka memiliki peran masing-masing menjalan aksi membuat SKCK palsu, peran utama dilakukan S alias F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per SKCK kepada para pelaku.

“Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK, SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF),” papar Noviarif dalam keterangan konfrensi pers, Sabtu (01/03/2025)

Kasatreskrim mengatakan, bahwa para pelaku ini memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial (medsos) yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB). Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan.

“Tidak sampai disitu, setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK. Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022,” cetusnya.

Ia menyebutkan, lima pelaku yang merupakan sindikat pemalsu SKCK petugas menangkap tiga titik lokasi dan waktu yang berbeda, dua pelaku di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten OKI dan satu pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.

“Bahkan pertama petugas menangkap SA dan EM pada Selasa (11/02/2025), Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, hasil pengembangan menangkap IP serta YA pada Kamis (13/02/2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin (17/02/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang, ” sambungnya

Ia menguraikan, untuk kelima pelaku akan dikenakan dua pasal berlapis, pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

“Dan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat, pidana penjara paling lama 6 tahun penjara,” ungkap dia. (W9-Wan)

Pos terkait