Dikutip dari koranperdjoeangan.com, kenaikan UMP itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Data Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:
a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen
Jika berpedoman pada surat tersebut maka Upah Minimum Propinsi di seluruh Indonesia dapat dihitung dan besarannya, seperti dalam tabel.
Sementara UMP Provinsi Lampung berada di urutan 25 yaitu Rp2.432.001. Provinsi Wilayah Sumatera UMP tertinggi Provinsi Bangka Belitung Rp3.230.023, disusul Aceh Rp3.185.837, kemudian Provinsi Sumatera Selatan yaitu Rp3.043.112. (W9-jam)