Kementerian PAN-RB Beri Batas Penyederhanaan Jabatan PNS Sampai 31 Juni 2021

Jakarta, Warta9.com – Pemerintah terus mempercepat proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF). Seluruh instansi pemerintah diminta menyampaikan usulan perombakan jabatan ini hingga 30 Juni 2021.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengharapkan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengikuti proses yang sama.

“Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan menjadi 30 Juni 2021,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (11/6/2021).

Adapun proses penyederhanaan ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 menjadi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.

Atmaji menyebutkan, per 31 Desember 2020, sebanyak 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 instansi pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri PANRB. Saat ini hanya beberapa K/L yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai dengan akhir Juni 2021.

Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi ini salah satunya nanti dilakukan melalui pemangkasan jabatan yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Artinya akan ada beberapa jabatan yang disetarakan.

Selain itu, mekanisme yang berbeda lainnya adalah penyesuaian kualifikasi dan kompetensi antara JF dengan pegawai yang akan disetarakan. Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak dapat disetarakan ke JF yang ingin dituju dan dapat beralih ke JF lain melalui proses uji kompetensi.

Penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari Menteri PANRB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021. “Kalau sudah melewati 30 Juni 2021 maka rekomendasi Mendagri dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi jangan sampai nanti ada yang dirugikan karena keterlambatan pengusulan,” kata Aba.

*Tujuh Skema Penyederhanaan Birokrasi
Sebelumnya, Aba juga memastikan bahwa penyederhanaan birokrasi ini akan menjamin pengembangan karier dari yang terdampak penyetaraan jabatan. Setidaknya ada tujuh skema yang disusun Kemenpan-RB dalam penyederhanaan birokrasi ini.

Pertama, penyusunan Perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi agar instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat.

Kedua, revisi Permen PANRB No.28/2019 dan percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.

Ketiga, melanjutkan percepatan pembentukan JF baru yang meliputi pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja. “Ini sejalan dengan pengembangan sistem kerja baru yang berbasis fungsional dan juga untuk menguatkan perubahan pola pikir mengenai JF,” kata dia.

Keempat adalah penetapan mengenai rentang kendali dan penilaian kinerja, dimana mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja. “Langkah selanjutnya mengenai pola mutasi dan rotasi antar-JF yang dimaksudkan agar ada pengaturan mengenai pengayaan tugas JF,” jelas Aba.

Keenam, mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi, dimana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama dengan koordinator dan subkoordinator.

Ketujuh, pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, dimana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF. (W9-jam)

 

 

Pos terkait