“Hakim Y itu sudah diperiksa Bawas (Badan Pengawas MA) sebelumnya, saat ini tinggal menunggu hasil rekomendasinya,” ungkapnya, di sela-sela kunjungan kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (11/2/2019).
Menurutnya, keputusan rekomendasi tersebut akan sepenuhnya diserahkan kepada Bawas MA. “Kita serahkan semuanya ke Bawas Mahkamah Agung,” ujar dia.
Selanjutnya saat ditanyakan tentang pemeriksaan hasil urinnya terkait dugaan Pemakai Narkoba, ketua Pengadilan Tinggi ini mengatakan itu bukan wewenangnya dan kita tunggu aja hasil kerja Bawas MA.
Saat ini pihaknya sudah menarik tugas oknum hakim Menggala tersebut ke PT Tanjungkarang. “Saat ini hakimnya sudah bertugas di Pengadilan Tinggi, itu sambil menunggu hasil dari MA,” tandasnya. (W9-ars)