Penetapan Eva-Deddy sebagai paslon walikota tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali paslonkada peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020. Keputusan tersebut diambil KPU Bandarlampung menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menerima gugatan paslon Walikota Eva-Deddy.
“Kami sudah melakukan rapat pleno hari ini, menindaklanjuti putusan MA nomor 1/P/PAP/2021 tanggal 1 Febuari 2021,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi, kepada wartawan.
Putusan MA, kata Dedy, membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 yang membatalkan pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Dedy menyebut, dalam SK nomor 056 itu, ada tiga keputusan yg diterbitkan KPU kota.
Pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan paslonkada nomor 3, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.
Kedua menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslonkada peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.
Ketiga menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU nomor 461/HK/03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 september 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung tahun 2020.
Di Pasal 135A ayat 8, dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon. “Kami menetapkan kembali status pasangan calon nomor urut 3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA dan menjalankan pasal 135A ayat 8,” ujar Dedy. (W9-jam)