KPU Bandarlampung Kembali Tetapkan Paslon Walikota Eva-Deddy

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung kembali menetapkan paslon Walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy), dalam rapat pleno, Senin (1/2/2021).

Penetapan Eva-Deddy sebagai paslon walikota tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali paslonkada peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020. Keputusan tersebut diambil KPU Bandarlampung menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menerima gugatan paslon Walikota Eva-Deddy.

“Kami sudah melakukan rapat pleno hari ini, menindaklanjuti putusan MA nomor 1/P/PAP/2021 tanggal 1 Febuari 2021,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi, kepada wartawan.

Putusan MA, kata Dedy, membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 yang membatalkan pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Dedy menyebut, dalam SK nomor 056 itu, ada tiga keputusan yg diterbitkan KPU kota.
Pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan paslonkada nomor 3, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Kedua menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslonkada peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.

Ketiga menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU nomor 461/HK/03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 september 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung tahun 2020.

Dalam poin ketiga itu juga, lampiran keputusan nomor 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 september 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 atas nama Eva Dwiana- Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra turut dinyatakan kembali berlaku. “Keputusan ini sesuai amar putusan MA. KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur dalam pasal 135A ayat 8 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” jelas Dedy.

Di Pasal 135A ayat 8, dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon. “Kami menetapkan kembali status pasangan calon nomor urut 3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA dan menjalankan pasal 135A ayat 8,” ujar Dedy. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.