
Bandarlampung, Warta9.com – Advokat Hermawan, SH, MH, selaku
Kuasa Hukum Heri Ch Burmelli, korban pengrusakan bangunan permanen yang berdiri di atas tanah miliknya mempertanyakan Polda Lampung yang tiba-tiba mengalihkan penanganan kasus laporan kliennya ke Polresta Bandarlampung.
Menurut Hermawan, dalih yang diajukan Polda Lampung bahwa locus delicti dan saksi berada di wilayah Polresta Bandarlampung. Surat bernomor B/02/l/Res 1.10/2025/Dirreskrimum ditandatangani oleh AKBP Jumadi Sembiring.
Meski demikian, Hermawan mempertanyakan kenapa saat Klien satu tahun yang lalu, ditersangka kan dalam kasus pengrusakan beberapa batang pisang di lokasi yang sama. Polda saat itu nampak sangat agresif hingga penangkapan klien nya sampai- sampai meminta bantuan Polda Metro Jaya.
“Jelas sekali, ada perlakuan yang tidak sama dimata hukum tatkala klien nya berhadapan dengan mantan “Keluarga Baju Coklat”. Oleh karenanya, surat pelimpahan perkara ini ke wilayah hukum Polresta Bandarlampung kami menikai menjadi rancu,” ujar Hermawan, Rabu (8/1/2024).
“Klien kami jelas merasa dirugikan atas penghancuran rumah yang dibangun dilahan miliknya. Oleh karenanya mengadukan perkara pengrusakan tersebut ke Polda,” beber Hermawan SH, pengacara yang mantan Anggota Dewan dari Partai Gerindra ini.
Dalam perkara ini, Hermawan mengindikasikan adanya dugaan oknum Polisi yang berada di balik pengrusakan bangunan milik kliennya. “Tapi, itu tergantung dari hasil penyidikan pihak Kepolisian, apabila mengarah pada kebenaran kepada keterlibatan yang bersangkutan, sudah tentu kita minta Direktorat Propam Polda Lampung untuk mengusut dan menindaknya.” terang Hermawan. (W9-jm)