Ironisnya penandatangan kontrak beberapa proyek yang terkait OTT tersebut dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah. “Saat itu saudar Nov yang merupakan pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee 22 %, yang terdiri dari 2 persen untuk PUPR dan 20 persen untuk DPRD, NOV kemudian mengkondisikan pihak suwasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa Perusahaan yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatangan kontrak di Lampung Tengah Lampung,” beber Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konfrensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang mengguncang dunia politik daerah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (15/3), tim penindakan KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Politik Uang di Balik RAPBD 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3) petang, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam proses tersebut, tiga anggota DPRD diduga meminta uang ‘pokir’ kepada pihak eksekutif sebagai kompensasi persetujuan anggaran.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” ujar Setyo Budiyanto.
Daftar Tersangka dan Peran Mereka:
Empat pejabat yang diduga sebagai penerima suap adalah:
(NOV) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
(MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
(FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
(UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap adalah:
(MFZ)
(ASS)
Mereka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025.
Jatah Pokir Berujung Suap
Modus operandi dalam kasus ini cukup klasik: ‘jatah pokir’ yang awalnya merupakan dana pokok pikiran legislatif, diubah menjadi komisi atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Skema ini melibatkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif setempat, di mana Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda dari total uang suap.
KPK menegaskan bahwa praktik ini mencederai integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak lain yang masih bermain dalam praktik korupsi proyek daerah.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. (**)