Malam Tahun Baru, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Bandarlampung Tutup

Bandarlampung, Warta9.com – Tidak seperti biasanya, malam pergantian tahun biasanya, tempat hiburan malam menjadi tempat yang ramaia. Tapi, pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021, di hampir senua tempat hiburan tutup. Ini terjadi karena di musim pandemi Covid-19, ada larangan untuk merayakan pergantian tahun.

Tutupnya tempat hiburan malam di Bandarlampung karena ada surat edaran dari Walikota Bandarlampung Herman HN, melarang perayaan pergantian malam tahun baru.

Investigasi wartawan Warta9.com, hampir srmua tempat hiburan seperti karaoke, bar dan club malam tutup. Seperti, tempat karaoke New Dwipa, Avatar, Selebriti, Grand Karaoke, Master Pice, Mixiology dan lain-lain tutup.

Sejumlah tempat tempat hiburan menutup gerbangnya. Tempat kareoke keluarga juga banyak yang tutup.

Selain mengeluarkan kebijakan larangan merayakan malam pergantian tahun baru. Polresta Bandarlampung bersama pemerintah Kota Babdarlampung juga menutup sejumlah lokasi pusat keramaian dan ketumunan massa, seperti, PKOR Way Halim, Bundaran Tugu Adipura, Taman Gajah Enggal, lapangan Korpri, kawasan stadion Pahoman dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

Untuk memastikan pelaku usaha dan masyarakat melaksanakan surat edaran untuk tidak melakukan perayaan tahun baru, Waka Polda Lampung Brigjen Pol Subiyanto bersama anggota Forkopimda melakukan peninjauan di beberapa lokasi keramaian Kota Bandarlampung, Kamis (31/12/2020) malam.

Peninjauan diantaranya dilakukan di Terminal Rajabasa, Hotel Radison, lalu ke Mall Boemi Kedaton dan terakhir di Pos Pam Ramayana.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, peninjauan yang dilakukan pihaknya bersama Forkompinda untuk melihat sitausi Kamtibmas Kamtibcarlantas di Kota Bandarlampung dalam menyambut tahun baru.

“Karena di masa pandemi adalah masa yang khusus, jadi semua Pemda mengeluarkan kebijakan (pelarangan perayaan tahun baru) dan kami ingin menyakinkan kira-kira masyarakat mematuhi itu apa tidak,” ujar Subiyanto.

“Makanya kami memantau di pos pos terminal ke hotel ke mall untuk memastikan sejauh mana masyarakat mematuhi surat edaran dan kami lihat tadi bagus artinya tidak terlalu rame,” imbuhnya.

Subiyanto berharap sekitar pukul 22.00 WIB cafe dan tempat hiburan sudah tutup. “Dan nanti patroli akan ditingkatkan artinya kalau masih ada cafe atau tempat hiburan buka diperintahkan tutup karena masa pandemi keselamatan paling diutamakan kesehatan nomor satu,” tegasnya.

Disinggung soal sanksi tegas jika kedapatan tempat hiburan buka malam hari, Subiyanto menegaskan semua sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2020. (W9-jam/ars)

Pos terkait