Menurut majlis hakim, Selvi terbukti melanggar Pasal 351ayat (1) tentang penganiayaan.
Dalam dakwaan, peristiwa tersebut terjadi berawal pada Senin 28 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB. Saat itu, saksi korban Yanti yang merupakan istri sah dari Abduh menunggu di depan kantor suaminya. Tak lama, kemudian datang Abduh dan mengatakan kepada Yanti bahwa untuk apa datang kesini (kantornya).
“Yanti menanyakan perempuan kepada suaminnya yang telah menjadi selingkuhannya,” ujarnya.
Kemudian, Yanti bersama rekannya Dewi, Alex, Mulyadi dan Andre datang ke Taman Monyet di Jalan Dr. Susilo Telukbetung Bandarlampung. Sedangkan, rekan lainnya bernama Teguh menjemput terdakwa dan dibawa ke Taman Monyet.
“Di tempat kejadian mereka terjadi pertengkaran mulut yang berakhir dengan perkelahian. Dari perkelahian itu, korban mengalami luka di bagian perut bekas operasi sesar akibat ditendang oleh terdakwa. Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Bandarlampung,” terang JPU. (W9-jam/ars)