Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat konsulidasi Camat Tumijajar Rasyid SE., Kapolsek Tumijajar Iptu Aladin Efendi, SH., Danramil 412-05/TBU Kapten Inf Gus Amirul., Kepala tiyuh (desa) se Kecamatan Tumijajar dengan pemilik cafe, karaoke, warung lapow tuak/miras dan tempat-tempat hiburan lainya di Tubaba. Rapat berlangsung di Aula Polsek Tumijajar, Rabu (02/05).
Kapolsek Tumijajar Iptu Aladin Efendi mengatakan, hasil rapat tersebut semua pengusaha hiburan malam, warung lapow tuak/miras tidak keberatan untuk menutup tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan. Dukungan menghentikan usaha selama satu bulan adalah untuk menghormati umat muslim selama bulan puasa.
“Pemilik usaha sepenuhnya mendukung aturan yang ada. Mereka juga sangat menghormati bulan suci ramadhan. Jadi intinya semua telah sepakat menutup usahanya selama bulan ramadhan, habis itu bisa buka lagi,” terangnya. (Joni)