Penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Dinas Kominfo Lampung Tengah, Senin (24/2/2020).
“Kerjasama ini dilakukan untuk penyebar luasan informasi program dan kegiatan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, perlu dilakukan publikasi,” kata Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Bupati berpesan seluruh media massa agar setiap berita ataupun publikasi yang dibuat tidak menjadi sebuah berita hoax (palsu). Oleh karena itu dia meminta agar media massa dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran berita yang akan dipublikasi.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Tengah Iman Saputra, S.H, mengatakan jumlah pengajuan media massa cetak mingguan tahun 2020 berjumlah 75 media, dan pengajuan media massa elektronik atau online 190 media.
Setelah dilakukan verifikasi berkas dan klasifikasi grade oleh Tim Verifikator Dinas Kominfo Lampung Tengah yang mengacu pada Peraturan Bupati No. 08 Tahun 2019, media cetak mingguan yang lolos verifikasi sebanyak 73, dan media elektronik atau online yang lolos verifikasi sebanyak 142 media.
“Media-media tersebut sudah diklasifikasikan sesuai grade media masing-masing,” tandasnya. (ADV)