Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Marwazi, dia mengungkapkan, selama ketentuan itu lengkap maka dipersilahkan untuk melakukan pencairan lantaran anggaran telah disiapkan.
Tetapi jika tidak diambil oleh yang bersangkutan maka akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
Marwazi menjelaskan, untuk Partai Politik telah ditetapkan dana sebesar Rp.300 juta bagi yang berhasil menduduki kursi dipemerintahan dengan penghitungan berdasarkan perolehan suara.
Sedangkan organisasi lingkungan pemerintahan akan memperoleh dana hibah sebesar 450 juta. Penerima dana tersebut meliputi organisasi Kemasyarakatan, Wartawan, Lembaga dan lainnya.
“Adapun sisa dari keseluruhan dana hibah senilai 50 juta diserahkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dan harapannya, dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta terus bersinergi membangun Kabupaten Tulangbawang Barat untuk maju,” imbuh Marwazi. (**)