Kegiatan berlangsung di Aula Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kamis (09/9), dihadiri Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, BPN Tulangbawang Barat, camat Pagar Dewa, Kasat Pol-PP Tubaba, Kabag Tapem Tubaba, dan Staf Tol.
Bayana mengungkapkan, sebelumnya pelaksanaan ganti rugi tersebut tertunda disebabkan adanya persoalan secara teknis, sehingga pembayaran baru dihelat pada hari ini dan alhamdulillah selesai.
Bayana berharap adanya ruas jalan tol ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun arus mobilitas. “Dampak langsung dari jalan tol ini akan memengaruhi dinamika masyarakat yang akan lebih semangat terhadap tanah yang dimiliki, dan akan menjadikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar,” ungkap Bayana.
Dia menambahkan, dari 9 orang yang menerima ganti rugi tersebut, dalam 1 orang terdapat 2 hingga 3 persil lahan tanah yang dibayarkan. Dipenghujung kegiatan, ucapan terimakasih terlontarkan dari warga penerima ganti rugi itu. (**)