Bupati Tulang Bawang Winarti, melalui Sekdakab Ir. Anthoni mengatakan, pihaknya mengikuti SE Kepala BKN dalam hal penerapan jam kerja AS di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
“Aturan baru itu segera kami teliti sesuai dan membahas bersama tim untuk di tindak lanjuti sesuai aturan,” sebut Anthoni kepada warta9.com, Senin (14/09/2020).
Dalam SE Nomor 20/SE/IX/2020, kepala BKN Bima Haria Wibisana terdapat lima poin antara lain:
- Bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, sehingga menetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100 persen.
- Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.
- Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN yang berada pada zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.
- Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen.
- Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 10 persen. (W9-Wan)