Pemprov Lampung Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK RI, Arinal : Hasil Kerja Keras Semua Pihak

 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI yang diserahkan oleh Slamet Kurniawan auditor Utama V BPK RI. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comGubernur Lampung Arinal Djunaidi, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/5/2024).

Pada kesempatan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc.,Ak.,CSFA, CPA,CFrA,ERMCP menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tahun 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya BPK memberikan opini Wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Lampung tahun 2023,” kata Slamet Kurniawan.

Menurut Slamet, pencapaian ini menandai keberhasilan Provinsi Lampung dalam mempertahankan opini WTP untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut. “Prestasi tersebut seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangannya,” lanjut Slamet.

Dengan pencapaian tersebut, Slamet Kurniawan menegaskan kepada pemerintah Provinsi Lampung untuk melaksanakan hasil rekomendasi dari laporan tersebut serta terus melakukan sinergi dan memastikan bahwa APBD ini dapat dirasakan oleh masyarakat. “Sangat penting sinergi antar semua pihak untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan pada APBD ini memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyampaikan rasa syukur atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk LHP atas Laporan Keuangan TA 2023. Ini merupakan pencapaian luar biasa yang diraih untuk 10 kali berturut-turut.

“Opini WTP ini bukan hanya prestasi, tetapi juga bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gubernur.

Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, baik OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan, maupun DPRD sebagai pihak legislatif. Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjuti segala masukan dan koreksi selama proses pemeriksaan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas Laporan Keuangan di masa yang akan datang,” tegas Gubernur.

Gubernur Arinal juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas pemeriksaan dan rekomendasinya yang berharga. Rekomendasi tersebut akan menjadi solusi dalam meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, khususnya penatausahaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik lagi.

Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr. Slamet Kurniawan dan diterima Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.

Sidang Paripurna dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi,S.E.,M.Si.,Ak.,CA., CSFA; Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Staf Ahli, Inspektur Provinsi Lampung, Sekretaris Dewan, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Kanwil, Kepala Kantor dan Pimpinan Unit Kerja pada Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung; Rektor Perguruan Tinggi, Para Sesepuh, Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama, Tokoh Pemuda, dan Insan Pers. (W9-jm)

Pos terkait