Pemprov Lampung Sangat Cermat Dalam Memberikan Izin Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Pemprov Lampung masih mengkaji secara matang rencana Pembelajaran Tatap Muka di sekolah. (foto : dok)

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung hingga tingkat Kabupaten/Kota.

Upaya tersebut merupakan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, salah satunya dengan memperketat pemberian izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kepada penyelenggara sekolah di Kabupaten/Kota.

Pendidikan mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung dimasa pandemi Covid-19, Pendidikan merupakan salah satu yang menjadi prioritas utama mengingat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) adalah salah satu hal penting yang harus benar – benar di perhatikan karena melibatkan guru, siswa dan orang tua siswa.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Lampung merupakan bentuk perlindungan terhadap guru dan siswa agar tidak terjadi klaster baru Covid-19 di Provinsi Lampung.

Masih ada kekhawatiran beberapa Kabupaten/Kota jika dilaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka. Jadi harus penuh pertimbangan dan kajian yang matang.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat menghadiri sebuah acara di Hotel Emersia Bandarlampung menyampaikan secara langsung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar menunda kegiatan belajar siswa secara tatap muka hingga 2 minggu kedepan. Gubernur Arinal juga sangat mempertimbangkan PTM di sekolah. Karena di Lampung masih ada daerah zona merah dan sejumlah daerah baru keluar zona merah. Gubernur juga masih akan rapat lagi dengan kepala-kepala daerah dan dinss terkait untuk mengkaji rencana PTM di sekolah.

Sulpakar melanjutkan, Pemprov Lampung sangat cermat dan penuh kehati-hatian dalam mengambil keputusan ini. “Kita harus sangat cermat dalam memberikan izin Pembelajaran Tatap Muka kepada sekolah -sekolah di Kabupaten/Kota, karena di Provinsi Lampung dari 15 Kabupaten/Kota terdapat 1 Kota dengan status zona merah dan 14 Kabupaten dengan status zona oranye,” ungkap Sulpakar, Selasa (24/8/2021).

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Reihana, MKes mengungkapkan, bahwa untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka tidak hanya melihat kabupaten tersebut berada di zona dan level saja.

“Tentunya pembelajaran pun tidak tatap muka penuh tetapi dengan blended, dalam arti ada waktunya bertatap muka dan ada waktunya mereka melakukan secara daring. Melihat kapasitas yang bisa masuk sekolah itu hanya 50 persen dan yang lebih penting lagi perlu diketahui, kita harus juga memperhatikan zonasi, dimana beberapa kabupaten baru saja lepas dari zona merah walaupun mereka berada di level 3 untuk PPKM,” kata Reihana.

Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jumlah guru yang sudah mendapatkan vaksinasi di Provinsi Lampung mencapai 50 persen. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berupaya memenuhi vaksinasi bagi tenaga pengajar dan guru agar dapat segera melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka.

“Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengambil suatu kebijakan tentunya memperhatikan beberapa hal. Tidak hanya syarat yang diberlakukan pada saat PPKM namun juga memperhatikan zonasi yang dilihat dari kondisi epidemiologi suatu daerah dilihat bagaimana angka positif rate-nya suatu Kabupaten tersebut dan juga rasio kontak eratnya, Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit, jumlah kasus positif dan jumlah kematian,” ujar Reihana. (W9-jam)

Pos terkait