Pengedar Sabu di Pagar Dewa Dibekuk Satnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk TF (24) Warga Tiyuh/Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (28/08/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Boby Yulfia, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku dibekuk dirumahnya atas informasi dari masyarakat yang diduga kuat jadi bandar narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Dari dalam rumah pelaku polisi mendapatkan barang bukti berupa 4 plastik yang berisi paket sabu, handphone (HP) Nokia dan pipet sekop, sisi lain, pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di ruang Satnarkoba,” tegas IPTU Boby.

“Guna mempertanggung jawaban perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ” ungkap dia lagi.(W9-Wan)

Pos terkait