Bandarlampung, Warta9.com – Mandeknya perkara pengrusakan lahan milik 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, mendapat tanggapan Akademisi dan Praktisi hukum Gindha Ansori Wayka, SH, MH. Pengrusakan lahan perkebunan warga yang diduga digusur oleh oknum anggota DPRD Way Kanan DAI, dianggap sudah masuk perbuatan pidana.
“Penggusuran lahan perkebunan warga yang dilakukan oknum anggota DPRD Way Kanan DAI, menurut penafsiran hukum perbuatan tersebut sudah masuk perbuatan tidak pidana, jadi saharusnya penegak hukum segera memproses lebih lanjut proses hukum dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” ujar Gindha Ansori, Senin (15/02/2021).
Gindha mengatakan, bahwa dalam Undang-undang pokok agraria menganut azas harisontal, bahwa kepemilik tanah dan tanam tumbuh atau bangunan di atas lahan tersebut menganut asas Harisontal. ”Begitu ada pengrusakan di atas lahan baik tanam tubuh atau bangunan, penengak hukum seharusnya menetapkan tersangka bagi orang yang melakukan ataupun memerintahkan. Kita tidak penting soal pemilikan tanah, karena jelas UU pokok agrasi terpisah dengan tanam tumbuh diatas lahan tersebut, ada hak milik yang bersangkutan, perbuatan pengrusakan itu masuk tindak pidana, ada yurisprudensi nya melalui putusan Makamah Agung,” ujar Gindha.
”Mustinya penyidik sudah merampungkan proses penyelidikan, apalagi perkaranya sudah berjalan 1,5 tahun. Saya pikir enggak perlu butuh banyak waktu untuk mengungkap perkara tersebut. Penegak hukum harus menentukan sikap, jika tidak dapat membuktikan perkara tersebut harus jelas, hentikan atau memproses lanjut laporan pengrusakan lahan tersebut ke tingkat penyidikan,” ungkap Gindha Ansori yang merupakan putra kabupaten Way Kanan ini.
Kasat Reskrim Way Kanan Iptu Desherison Saputra, enggan berkomentar banyak terkait perkara pengrusakan lahan tersebut karena kewengan ekpose pemberitaan adalah kewenangan Kapolres atau humas.
Iptu Desherison Saputra, mengaku telah menerima permohonan Police line diatas lahan yang disengketakan kedua belah pihak. ”Ya surat permohonan Police line sudah diterima, msih kita ajukan ke Kapolres,” ujar kasat reskrim.
Sementara itu Bripka Agus selaku penyidik perkara pengrusak lahan warga tersebut, mengaku proses hukum masih berjalan dan masih tahap penyelidikan. “Proses hukum tetap berjalan masih tahap penyelidikan,” ujar Bripka Agus seperti dilansir Haluanlampung.com.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, meminta Polres Way Kanan untuk memasang police line (Garis polisi) di lahan milik warga yang digusur oleh oknum anggota DPRD Way Kanan DAI, dimana saat ini telah dijadikan perkebunan tebu. Hal itu perlu dilakukan agar menghindari konflik masyarakat di lokasi lahan.
“Kami selaku penasehat hukum yang mewakili 23 warga Negara Mulya mohon untuk dipasangnya Police line sesuai dengan kewenangan penyidik terhadap lahan kami yang dirusak berdasarkan laporan LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 Agutus 2019,” kata Anton Heri SH, dari Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan Delapan (YLBH) 98, Senin 8 Februari 2021.
Mengingat berdasarkan pasal 1 angka 5 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) penyelidikan dan penyidikan, yakni menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, serta mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seseorang yang di curigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri. “Selanjutnya mengadakan tindakan lain menurut yang bertanggung jawab. Upaya ini juga dalam rangka membantu penyelidikan menemukan dan mengamankan barang bukti pada pristiwa pidana serta memastikan tempat kejadian perkara tidak berubah,” ujar Heri.
Heri mengaku sudah berulang kali melakukan konsultasi bersama Polres Way Kanan terkait perkara pengrusakan lahan warga. Namun dalam perkara tersebut ada upaya untuk mengkaburkan tindak pidana terkaiat laporan yang sudah berjalan 1,5 tahun. ”Kami bingung, terkesan dalam proses hukum yang sedang ditangani pihak Polres Way Kanan, ada upaya pengkaburan perkara yang sebenarnya sudah memenuhi unsur tindak pidana, akan tetapi dibuat perkarnya perdata,” papar Heri. (W9-jam)