Terkait pengumuman tersebut, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), tidak tahu pengumuman tersebut.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, saat dimintai keterangan, Jumat (8/8/2020), mengatakan, Pengumuman yang berlogo KPU, Pemkot Bandarlampung dan Bawaslu, KPU tidak pernah merasa diajak bicara soal materi pengumuman tersebut.
Menurut Dedy, pengumuman itu bagus karena sifatnya pengarahan. Tapi etika kelembagaan, mustinya KPU diajak bicara.
“Secara substansi ini ranah pengarahan, namun secara etika kelembagaan seharusnya KPU diajak bicara dalam pembuatan materi ini,” ujar Dedy.
Pengumuman ini menurut penelusuran Warta9.com, ditempel oleh para Ketua RT. Pengumuman ini juga pernah dibuat dalam spanduk-spanduk pada saat Pilkada 2018 dan Pileg 2019. Saat ini, Pilkada 2020 belum masuk tahapan, sehingga belum ada calon walikota dan calon wakil walikota. (W9-jam)