Perkembangan Medsos Lebih Pesat Ketimbang Pers, Medsos Tidak Ada yang Ngontrol dan Pers Ada

Anggota Dewan Pers Agung saat memberikan materi dalam Workshop dengan wartawan Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Akademisi Fakultas Hukum Unila Bayu Sujatmiko, SH, MH, Ph.D, menilai bahwa perkembangan Media Sosial (Medsos) lebih berkembang dari media pers. Kalau media ada lembaga kontrolnya, tapi kalau Medsos tidak ada.

Hal itu dikatakan Bayu Sujatmiko, saat menjadi nara sumber dalam acara Workshop yang digelar oleh Dewan Pers, di Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (22/8/2019).

Bayu menjelaskan, derasnya Medsos sekarang, tidak bisa dihindari sehingga sangat berpengaruh pada masyarakat. Kalau pers badan hukumnya jelas, ada lembaga yang mengontrol. Tapi Medsos tidak yang mengontrol. Karena itu, Pers dalam posisi ini bisa menjadi media yang meluruskan informasi yang salah di Medsos.

Dalam kondisi ini Bayu mempertanyakan dimana posisi pers. Apa pers di posisi kalangan remaja, pemuda atau kalangan tua.

Karena itu, media pers harus tentukan arah. Apakah media berorientasi bisnis, sosial, atau politik. Yang pasti media pers harus berperan memberi informasi ke masyarakat dengan tidak melanggar UU Pers sesuai dengan pasal 27 – 36. Bayu menyarankan agar media berperan untuk mengedukasi masyarakat di tengah-tengah derasnya medsos.

Bayu menilai bahwa UU IT di Indonesia masih setengah-setengah sehingga masih ada celah untuk dilakukan revisi.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya, mengatakan, agar Media tetap jalan para relnya, sesuai dengan Pasal 3 UU no.40/199 tentang pers. Karena Dewan Pers bukan lembaga pengadil.

Ia mengharapkan agar fungsi pers atau Media massa sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ikut dalam memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran. Selama pemilu 2019 ada dua pengaduan dan sudah ditangani.

Dalam kesempatan ini juga dibuka dialog. Peserta banyak mempertanyakan posisi Dewan Pers dalam menyelesaikan delik pengaduan. Peserta juga mempertanyakan tentang pendaftaran media ke Dewan Pers yang mengalami kesulitan dan verifikasi butuh waktu lama.

Anggota Dewan Pers Agung menjelaskan bahwa permohonan ke Dewan Pers mencapai tiga ribuan sementara anggota Dewan Pers hanya sembilan orang. Dengan waktu yang singkat, tenaga terbatas dengan jumlah pemohon yang cukup banyak maka butuh waktu lama untuk melakukan verifikasi.

Workshop yang mengambil tema “Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Ptesiden Tahun 2019”, dibuka oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya. (W9-jam)

Pos terkait