Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Berkedok Salon Kecantikan

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan dan membekuk kedua pelaku wanita, Senin (23/08/2021), pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kedua pelaku wanita itu, bernama
Siti Aminah alias Angel (28) warga Kampung Sungai Nibung dan  Nita Nurmala Sari (27) warga Kampung Kekatung, Kecamatan setempat.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, bahwa dari lokasi penggerbekan petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang.

“Selain itu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru dan HP merk Oppo warna putih,” jelas Anton kepada awak media, Rabu (25/08/2021).

Keberhasilan petugas dalam membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan ini, menurut dia, ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Saat petugas kami tiba di salon kencantikan tersebut sedang ada dua wanita, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan kedua pelaku wanita ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait