Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman di dampingi Kasat Reskerim Iptu Andri Gustami membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku curat tersebut. Mereka ditangkap pada Jumat, (20/12) di kediamannya masing-masing.
“HD merupakan warga Tiyuh/Desa Tirta Kencana, Tulangbawang Barat. Sedangkan rekannya FG adalah warga Desa Surakarta Kabupaten Lampung Utara,” kata Kasat.
Penangkapan kedua bandit ini, lanjut Kasat, berawal dari informasi yang diperolah dari mertua pelaku inisial FG, yang kedapatan menguasai sepeda motor jenis Honda Absolute Revo milik korban Hendra Jaya, warga Tiyuh/Desa Panaragan Tubaba.
“Motor tersebut dicuri pada (12/12) sekira pukul 06.00 Wib, di area perkebunan karet di dusun pemekaran Tiyuh Panargan saat menderes karet di kebun milik korban,” terang dia.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merk. Ketujuh unit sepeda motor itu yakni; Honda Absolute Revo, Honda Spacy, Yamaha Vega R, Honda Supra x, Honda Supra dan dua unit sepeda motor merk Honda Beat.
“Barang bukti tersebut diamankan dari rumah kedua pelaku. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba, dan akan dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Subsider Pasal 480 KUHP,” tandas Kasat. (W9-jon)