Polisi meringkus pelaku saat akan melakukan jual barang haram sabu di Lingkunga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan setempat, Kamis (05/01/20223) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal ini diutarakan Kasat Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, bahwa polisi meringkus pelaku berikut Barang Bukti (BB) sebanyak 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram di dalam bungkus rokok, dompet warna hitam, sekop, dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.
“Tak sampai disini, penangkapan pelaku bandar narkotika sabu merupakan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat,” sebut Ari kepada media ini, Sabtu (07/01/2023).
Lanjut dia, guna menpertanggung jawaban perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)