Polres Lampung Utara Paksa Putar Balik Kendaraan Pemudik

Kotabumi, Warta9.com – Sejumlah kendaraan pribadi yang mengangkut para pemudik dari Jakarta menuju sejumlah Provinsi di Sumatera, diberhentikan dan dipaksa putar balik ke Jakarta oleh anggota Sat Lantas Polres Lampung Utara, di Jalan Lintas Sumetara Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin (27/4/2020).

Hal ini lakukan sebagai salah satu tindak lanjut larangan mudik dari pemerintah yang mulai berlaku sejak beberapa hari lalu.

Berdasarkan pantauan, satu persatu kendaraan kendaraan pribadi yang berplat luar Provinsi Lampung diperikas petugas saat melintas di Pos Pengamanan tepatnya di Terminal Simpang Propau.

Polisi memeriksa identitas mereka satu persatu, jika ternyata pemudik, maka akan dipaksa putar balik.

Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, jika yang dilakukan pihaknya yakni menerapkan aturan secara tegas, dimana sebelumnya pemeritah telah melarang untuk mudik.

“Kendaraan yang kita suruh putar balik karena diindikasikan mudik yang dilarang. Itu merupakan aturan tertinggi, karena sebelumnya pemerintah sudah menghimbau untuk tidak mudik,” ujar Bambang Yudo.

Dijelaskan, Polres Lampung Utara menempatkan tiga Pos Pemantauan, yakni di Jalinsum Terminal Simpang Propau, Abung Selatan, lalu di Jalinsum Kecamatan Bukit Kemuning, serta di Jalan Penghubung di Kecamatan Kotabumi Utara.

Sementara itu Torong Pane, salah satu pemudik mengatakan dirinya dari Jakarta hendak ke Medan Sumatera Utara. Dia terpaksa mudik kerana tidak lagi bekerja. ”Saya mau ke Medan bersama istri dan anak,” katanya. (Rozi/Avan)

Pos terkait