Dari ribuan butir yang diduga “Pil Koplo” itu terdiri dari 826 pil putih berlogo “Y” dan 1550 pil berwarna kuning berlogo “DMP”.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Satreskoba melakukan pengintaian dirumah tersangka.
Tak lama berselang diketahui seseorang dengan gerak gerik mencurigakan masuk kerumah WW, dan saat dilakukan penggrebekan tersangka sedang melaksanakan transaksi jual beli obat terlarang kepada IL.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan plastik besar berisi 826 pil putih berlogo “Y”, dua plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo “DMP” juga berisi 1000 butir dan 550 butir. Selain itu turut diamankan satu buah Hendpone milik tersangka,” kata Kapolres.
“Kini kedua tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Lumajang. Mereka akan dikenakan pasal 197 Sub 196 UURI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (W9-Kar)