Ratusan Botol Miras Pabrik dan Tradisional Dimusnahkan

Way Kanan, Warta9.com – Pemusnahan barang bukti hasil operasi pemberantasan miras illegal tahun 2018 dan berhasil menyita miras pabrikan sebanyak 309 botol berbagai merk (anggur sapurna, vigour dan mensen). Selain itu 357 liter miras tradisional jenis tuak yang tidak memilik izin resmi juga dimusnahkan di Polres Way Kanan, Jum’at ( 20/04/18).

Melalui kegitaan KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) dilakukan dalam rangka upaya untuk menekan angka peredaran minuman keras (miras) oplosan yang bisa berakibat adanya korban meninggal dunia.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi menjelaskan kegiatan yang berjalan selama enam hari mulai tanggal 13 hingga 19 April 2018 kemarin.

Bersama TNI – Polri berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras golongan a dan b dengan kadar alkohol paling rendah 5 persen yang menjadi salah sumber penyakit masyarakat.

Selama pelaksanaan razia di wilayah Kabupaten Way Kanan dipastikan tidak menemukan minuman keras oplosan yang diperjual belikan, namum pihaknya akan terus menjamin kamtibmas dengan terus memonitor dan memantau perkembangan situasi terkait miras oplosan tersebut.

”Operasi yang digelar memang menjelang hari puasa atau hari raya Idul fitri, rutin akan dilakukan Polri, namun Polres Way Kanan dan Jajaran bersama unsur TNI terlebih dahulu melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatan tanpa ada perintah kami akan tetap melakukan,” pungkas Kapolres Way Kanan

Pada kesempatan itu, Kapolres Way Kanan berpesan kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras yang tidak adan manfaat atau faedahnya, bagi kesehatan juga tidak baik kalau sering mengkomsumsinya telah banyak korban khususnya diluar wilayah way kanan, lampung.

“Harapan saya untuk menjamin situasi kamtibmas kondusif, mudah-mudahan wilayah hukum Polres Way Kanan benar-benar jauh dari miras,” katanya.

Dalam acara tersebut turut hadir Polda Lampung, Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi S.Ik, bersama forkopimda, pejabat utama Polres Way Kanan, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan. (W9-Nia)

Pos terkait