Rapat Video Conference dengan Mendagri dan KPK serta BPKP dilakukan dalam rangka pembahasan langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa dalam instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah, diantaranya adalah dengan melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas. Serta melakukan koordinasi dengan Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Agama.
Selain Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Inpektur Inspektorat Lampung H. Adi Erlansyah, Kadis Kominfotik Lampung Achmad Chrisna Putra, Karo Hukum Zulfikar, dan sejumlah Kepala OPD terkait lainnya. (W9-jam)