“Sepeda motor bukan angkutan umum walau realitanya di mana-mana jadi angkutan umum karena kondisi angkutan umum yang buruk atau kurang memadai,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, hal ini sangat beralasan dikarnakan tingginya resiko kecelakaan pada kendaraan roda dua, sehingga dapat dinyatakan sepeda motor tidak memiliki Standar Pelayanan baik di bidang segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpangnya.
Selain itu, Ibrahim menambahkan jik ojek dibiarkan menjadi kendaraan umum, akan menjadikan kemunduran peradaban. “Sehingga, adanya pandangan kalau ojek online sebagai lowongan pekerjaan adalah hal yang keliru,” tuturnya. (Rozi/Syah)