Diberitakan sebelumnnya, pada Senin (13/04/2021) lalu, pihak BNI belum memberikan informasi apapun tentang bantuan tersebut. Namun sejak Kamis (15/04) kemarin, BNI telah memberikan kejelasan terkait dengan acuan pencairan dana BPUM.
Masing-masing penerima BPUM memperoleh dana sebesar 1,2 juta sesuai dengan peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Pemimpin Outlet BNI KCP Baradatu Waykanan, Anton Rafemy mengatakan, bantuan ini merupakan program yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Menurut pantauan Warta9.com, nampak para petugas BNI KCP Baradatu ini sangat antusias memprioritaskan protokol kesehatan dipandemi covid-19 mulai dari, mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker (3M), hingga pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki Banking Hall.
Selain itu, pihak BNI juga memberikan akses antrian secara online serta link untuk mengecek data penerima guna meminimalisir terjadinya kerumunan. (W9-Nan)