Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol. Reza Khomeini SIK, Rabu (10/6/2020).
Ditambahkan, pemohon SIM yang berada disatpas 2526 Satlantas Polresta Bandarlampung juga diwajibkan mengikuti standar operasional kebijakan pelaynanan melalui penerapan New Normal. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami upaya Satlantas dalam mencegah serta mengantisipasi Covid 19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan,kata nya
Dengan pembatasan waktu yang panjang tersebut masyarakat tidak perlu khawatir,dan tidak tergesa-gesa untuk harus segera datang ke unit pelayanan sim yang ada di Polresta Bandarlampung.
Reza juga menghimbau warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan jika akan datang melakukan permohonan sim maupun perpanjang SIM .dengan menggunakan masker,mencuci tangan selalu menjaga jarak dan menerapkan hidup sehat.serta mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. (W9-ars)