Sehingga berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 yang telah diterbitkan Selasa dan akan berlangsung kurang lebih tiga minggu lamanya hingga, Senin 4 Juli 2022, status Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung masuk level 1.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes, Selasa (7/6) menerangkan, berdasarkan penanganan dari pemerintah pusat terkait PPKM, maka status 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung masuk level 1.
Penerapan PPKM level 1 jelas Reihana, dituangkan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 yang telah diterbitkan Selasa 7 Juni 2022 dan akan berlangsung kurang lebih tiga minggu lamanya hingga, Senin 4 Juli 2022.
Menurut Reihana, melandainya kasus Covid-19 di Provinsi Lampung hendaknya tetap dijadikan motivasi. Kadiskes mengatakan, meski sudah ada kelonggaran dalam pemakaian masker, namun tetap harus waspada. Karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Namun kata Reihana, kita berharap pandemi menjadi endemi. Sehingga protokol kesehatan bisa dijadikan gaya hidup. (W9-jam)