Dalam Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa, SH, mengatakan Jaksa tetap pada tuntutan semula. Karena menurut jaksa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan penjara 20 tahun.
Muchlis didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkoba dan menikmati Dana Bisnis Narkoba
Menurut Jaksa, Muchlis Aji telah memberikan kemudahan terhadap napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi, dibantu Rechal Oksa Hariz, sipir lapas, dan Brigadir Adi Setiawan, oknum polisi.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus aliran dana peredaran narkoba ke dalam lapas. Muchlis diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kalianda pada 6 Mei lalu. (W9-ars)