Sidang Lanjutan Mantan Kalapas Kalianda, Jaksa Tetap Tuntut 20 Tahun

Bandarlampung, Warta 9.com – Sidang lanjutan mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Andre Setiawan selama 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 terkait kasus Narkotika di Lapas, kembali digelar di Ruang R Soerjono Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (15/1/2019). Sidang dengan agenda jawaban Jaksa atas Pledoi terdakwa Muchlis Aji.

Dalam Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa, SH, mengatakan Jaksa tetap pada tuntutan semula. Karena menurut jaksa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan penjara 20 tahun.

Muchlis didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkoba dan menikmati Dana Bisnis Narkoba

Menurut Jaksa, Muchlis Aji telah memberikan kemudahan terhadap napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi, dibantu Rechal Oksa Hariz, sipir lapas, dan Brigadir Adi Setiawan, oknum polisi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus aliran dana peredaran narkoba ke dalam lapas. Muchlis diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kalianda pada 6 Mei lalu. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.