Terungkap, Pembuang Bayi di Sungai Sepasang Suami Istri

Menggala, Warta9.com – Misteri pelaku pembuang bayi di aliran sungai Way Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur akhirnya terkuak. Pelaku merupakan sepasang suami istri inisial SB (37) dan SE (24), warga Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Keduanya diamankan Team Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Minggu (26/7) sekira pukul 13.00 WIB, atau berselang lima jam setelah jasad bayi ditemukan.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro kedua pelaku pasangan suami istri pembuang bayi tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pengungkapan terhadap pelaku pembuangan bayi malang ini merupakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Polsek Menggal dan Polres Tulang Bawang, disana polisi berhasil menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi.

“Pada gelang itu bertuliskan nama ibu kandung bayi dan terdapat tanggal lahir dari sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten Tulang Bawang,” kata AKP Sandy.

Dari gelang bayi, lanjut dia, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku. Usaha tidak sia-sia serta membuahkan hasil, sehingga pelaku pembuangan bayi yang ditemukan oleh nelayan dalam keadaan sudah mati berhasil ditangkap.

“Saat ini pasutri pelaku pembuangan bayi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres setempat, dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak R 4 miliar,” terang dia. (W9-Wan)

Pos terkait