Keputusan ini diambil KPU Bandarlampung setelah KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota dengan mengirim surat bernomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.
Sebelumnya, KPU Bandarlampung memiliki waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 Januari dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, juga KPU RI secara virtual Kamis (7/1). Pleno Jumat malam, KPU Bandarlampung memutuskan mendiskualifikasi paslon no.3 Eva-Deddy yang menang telak dalam Pilkada Bandarlampung 9 Desember 2020.
“Amar putusan Bawaslu ada tiga, di poin tiga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan. Jadi KPU Kota memutuskan menindak lanjuti untuk membatalkan paslon Walikota no 3,” tandas Dedy.
Mantan wartawan ini melanjutkan, putusan KPU Bandarlampung ini dibuat berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu wajib ditindak lanjuti. Karena itu, KPU Kota Bandarlampung menindaklanjuti putusan Bawaslu membatalkan paslon Walikota Bandarlampung Nomor. 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (W9-jam)