Kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka studi banding terkait pembentukan panitia khusus (pansus) pokok-pokok pikiran, kode etik, tatacara beracara, dan tata tertib.
Menurut Wabup Pringsewu yang mendampingi DPRD Kabupaten Pringsewu, salah satu yang dinilai krusial adalah terkait bagaimana mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD dan pola komunikasi yang dijalin anggota DPRD dengan kepala daerah.
Sementara itu, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, Prihanta, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki pedoman menyusun pokok-pokok pikiran berupa Peraturan DPRD. “Pembahasannya dilakukan oleh pansus yang dibentuk melalui Keputusan DPRD Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Prihanta, apabila merujuk pada peraturan baru, penetapan pokok-pokok pikiran harus dilakukan sebelum diselenggarakannya musrenbang. “Terkait pola komunikasi dengan kepala daerah, hal tersebut dilakukan melalui rapat pansus yang selalu mengundang OPD terkait,” katanya. (W9-jam)